KTPonline.id

Pembaruan Data KK: Cara Update & Syarat Perubahan Data Kartu Keluarga

Panduan lengkap pembaruan data KK dan perubahan data Kartu Keluarga untuk memastikan data kependudukan Anda selalu akurat. Pelajari cara update KK, syarat, dan proses update data baik secara online maupun offline. Jika Anda belum memiliki KK, lihat panduan pembuatan KK baru di sini.

AAdmin Dukcapil
Juni 20246 menit baca
Ilustrasi pembaruan data Kartu Keluarga

📅 Kapan Harus Update Data KK?

Setiap perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) wajib dilaporkan ke kelurahan dalam waktu maksimal 30 hari setelah perubahan. Perubahan meliputi:

  • Kelahiran
  • Kematian
  • Pindah domisili
  • Perubahan status perkawinan/perceraian
  • Perubahan alamat
  • Perubahan nama/pekerjaan
  • Perubahan tingkat pendidikan

📝 Elemen Data Wajib Diperbarui

  • Kelahiran anggota keluarga
  • Kematian anggota keluarga
  • Perubahan status perkawinan/perceraian
  • Perubahan alamat/domisili
  • Perubahan nama/pekerjaan
  • Perubahan tingkat pendidikan

📋 Syarat Umum Pembaruan Data KK

📑 Syarat Spesifik Perubahan Data

  • Penambahan anggota (kelahiran): Akta Kelahiran
  • Penambahan anggota (bergabung KK): KK lama/yang akan digabung, Surat Keterangan Datang, SKDLN (jika WNI dari luar negeri), Paspor, KITAP, SKCK/Surat Tanda Lapor Diri (untuk WNA)
  • Pengurangan anggota (kematian): Akta Kematian asli & fotokopi
  • Pengurangan anggota (pindah): Surat Keterangan Pindah
  • Perubahan status (menikah/cerai): Akta Nikah/Akta Cerai asli & fotokopi

💻 Proses Update Data KK (Online)

  1. Akses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Kunjungi website resmi Dukcapil kota/kabupaten
  3. Isi formulir permohonan perubahan data secara online
  4. Upload dokumen persyaratan dalam format digital (PDF/JPG, maksimal 5MB)
  5. Tunggu verifikasi data & konfirmasi via SMS/email
  6. Cetak KK baru di kantor Dukcapil (atau terima via email jika model baru)

🏢 Proses Update Data KK (Offline)

  1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa KTP-el, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan (akta kelahiran, akta kematian, akta nikah/cerai, dsb)
  2. Isi formulir F-1.06 (Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan)
  3. Serahkan dokumen ke petugas untuk diproses
  4. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KK baru

❗ Pentingnya Pembaruan Data KK

Pembaruan data KK sangat penting agar data kependudukan Anda selalu valid dan menjadi dasar layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya.