Pembuatan KK Baru: Syarat, Proses, dan Biaya (GRATIS)
Panduan lengkap cara buat Kartu Keluarga (KK) baru untuk keluarga baru, pasangan menikah, atau warga yang belum memiliki KK. Temukan syarat membuat kartu keluarga, proses pengurusan offline & online, serta info biaya resmi pembuatan KK. Jika Anda ingin memperbarui atau mengubah data di KK, lihat juga panduan pembaruan data KK.
AAdmin Dukcapil
Juni 20247 menit baca
📅 Kapan Membutuhkan KK Baru?
- Pembentukan keluarga baru (setelah menikah)
- Belum pernah memiliki Kartu Keluarga
- Pindah domisili dari luar daerah/provinsi/luar negeri
- Penambahan anggota keluarga (misal: kelahiran anak)
- Perubahan status/peristiwa penting (perceraian, kematian) (Untuk perubahan data, lihat cara update data KK)
📋 Syarat Pembuatan KK Baru
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP elektronik (e-KTP) asli & fotokopi kepala keluarga dan anggota
- Akta Nikah/Akta Perkawinan asli & fotokopi (jika karena menikah)
- Surat Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat Keterangan Pindah/SKPD/SKP (jika pindah domisili)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) (jika WNI dari luar negeri)
🏢 Proses Pembuatan KK Baru (Offline)
- Minta surat pengantar dari RT/RW setempat
- Datang ke kantor kelurahan untuk mengisi & menandatangani formulir permohonan, bawa semua syarat
- Lanjut ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan
- Jika pindah antar kecamatan/provinsi, setelah kelurahan lanjut ke Dukcapil setempat, lalu ke kecamatan
💻 Proses Pembuatan KK Baru (Online)
- Akses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu layanan
- Kunjungi website resmi Dukcapil kota/kabupaten
- Isi formulir permohonan secara online
- Upload dokumen persyaratan dalam format digital (PDF/JPG, maksimal 5MB)
- Tunggu verifikasi data & konfirmasi via SMS/email
- Cetak KK di kantor Dukcapil (atau terima via email jika model baru)
💸 Biaya Pembuatan KK Baru
GRATIS! Sesuai Pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, pembuatan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.