KTPonline.id

Pembuatan KK Baru: Syarat, Proses, dan Biaya (GRATIS)

Panduan lengkap cara buat Kartu Keluarga (KK) baru untuk keluarga baru, pasangan menikah, atau warga yang belum memiliki KK. Temukan syarat membuat kartu keluarga, proses pengurusan offline & online, serta info biaya resmi pembuatan KK. Jika Anda ingin memperbarui atau mengubah data di KK, lihat juga panduan pembaruan data KK.

AAdmin Dukcapil
Juni 20247 menit baca
Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga baru

📅 Kapan Membutuhkan KK Baru?

  • Pembentukan keluarga baru (setelah menikah)
  • Belum pernah memiliki Kartu Keluarga
  • Pindah domisili dari luar daerah/provinsi/luar negeri
  • Penambahan anggota keluarga (misal: kelahiran anak)
  • Perubahan status/peristiwa penting (perceraian, kematian) (Untuk perubahan data, lihat cara update data KK)

📋 Syarat Pembuatan KK Baru

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP elektronik (e-KTP) asli & fotokopi kepala keluarga dan anggota
  • Akta Nikah/Akta Perkawinan asli & fotokopi (jika karena menikah)
  • Surat Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat Keterangan Pindah/SKPD/SKP (jika pindah domisili)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) (jika WNI dari luar negeri)

🏢 Proses Pembuatan KK Baru (Offline)

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Datang ke kantor kelurahan untuk mengisi & menandatangani formulir permohonan, bawa semua syarat
  3. Lanjut ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan
  4. Jika pindah antar kecamatan/provinsi, setelah kelurahan lanjut ke Dukcapil setempat, lalu ke kecamatan

💻 Proses Pembuatan KK Baru (Online)

  1. Akses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu layanan
  2. Kunjungi website resmi Dukcapil kota/kabupaten
  3. Isi formulir permohonan secara online
  4. Upload dokumen persyaratan dalam format digital (PDF/JPG, maksimal 5MB)
  5. Tunggu verifikasi data & konfirmasi via SMS/email
  6. Cetak KK di kantor Dukcapil (atau terima via email jika model baru)

💸 Biaya Pembuatan KK Baru

GRATIS! Sesuai Pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, pembuatan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.