KK hilang atau rusak: syarat, surat polisi, dan penggantian resmi
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak perlu diganti agar data kependudukan tetap sah dipakai di bank, sekolah, BPJS, dan layanan lain. Layanan penggantian ini pada umumnya tidak mengubah isi data di KK—hanya menerbitkan dokumen baru. Di bawah ini ringkasan persyaratan yang sering dipakai di Indonesia, cara mengurus ke Dukcapil, serta opsi online lewat portal resmi daerah Anda.

Apa yang dimaksud KK hilang atau rusak?
- Hilang: KK tidak ada fisiknya (tercuri, tertinggal, terbakar, dll.). Biasanya dibutuhkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Rusak: KK masih ada tetapi tidak terbaca, robek, terkena air, atau tidak layak dipakai. Biasanya KK rusak dibawa sebagai bukti saat pengajuan penggantian.
Ingin memastikan nomor KK di sistem dulu? Baca cek kartu keluarga online.
Syarat umum (acuan nasional)
Rincian persyaratan dapat berbeda sedikit per kabupaten/kota. Berikut kerangka yang umum mengacu pada administrasi kependudukan nasional (misalnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan formulir administrasi kependudukan):
- KK hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; atau prosedur setempat jika ada format lain yang disahkan Dukcapil daerah Anda.
- KK rusak: membawa KK yang rusak.
- KTP-el (KTP elektronik) pemohon/kepala keluarga sesuai ketentuan setempat.
- Warga negara asing (penduduk OA): biasanya dilengkapi fotokopi izin tinggal tetap (KITAP) atau dokumen sesuai aturan daerah.
Untuk perubahan data (bukan sekadar ganti fisik karena hilang/rusak), alurnya bisa berbeda—lihat pembaruan data KK.
Formulir F1.02 dan surat kuasa (F1.07)
Pengajuan administrasi kependudukan umumnya memakai Formulir F1.02 (peristiwa kependudukan). Jika yang mengurus bukan yang bersangkutan langsung, sering diperlukan F1.07 (surat kuasa) sesuai format resmi.
- Unduh formulir dari portal Dukcapil daerah Anda atau ambil di kelurahan/kecamatan.
- Isi dengan benar, tanda tangan, dan lampirkan materai jika diminta.
- Untuk unggah online: biasanya diminta scan/foto dokumen asli, bukan fotokopi buram.
Referensi kebijakan pusat: Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Proses offline (paling umum)
- Siapkan persyaratan dan formulir.
- Datang ke kelurahan / kecamatan / Dinas Dukcapil sesuai alur wilayah Anda (ada yang mulai dari kelurahan, ada yang langsung ke kabupaten).
- Serahkan KK rusak atau surat kehilangan + dokumen pendukung.
- Petugas memverifikasi; jika lengkap, pengajuan diproses.
- Ambil KK baru sesuai mekanisme setempat (fisik atau unduhan PDF resmi—tergantung daerah).
Proses online (portal resmi daerah)
Banyak kabupaten/kota menyediakan pengajuan daring ke Dukcapil. Alur umumnya: daftar / login di portal resmi → pilih jenis layanan (misalnya penggantian KK hilang/rusak) → unggah berkas → verifikasi petugas → unduh PDF atau ambil di loket—tepatnya mengikuti petunjuk di portal Anda.
.go.id milik pemerintah daerah atau tautan resmi dari kelurahan/kecamatan.Biaya & waspada penipuan
Pelayanan administrasi kependudukan di instansi resmi pada umumnya tidak dipungut biaya (gratis) untuk penggantian karena hilang/rusak sesuai ketentuan. Waspada “jasa urus KK” yang meminta transfer agar “cepat keluar” tanpa proses resmi.
Lihat juga pembuatan KK baru dan pindah / pisah KK jika kasus Anda bukan sekadar dokumen hilang/rusak.
FAQ
Pada penggantian karena hilang/rusak tanpa perubahan data, nomor KK biasanya tetap mengikuti aturan sistem. Jika ada perubahan data kependudukan, nomor bisa berbeda mengikuti kebijakan pencatatan—konfirmasi ke petugas Dukcapil.
Tergantung antrean dan kelengkapan berkas di daerah Anda; tanyakan estimasi resmi di loket atau portal.
Di beberapa daerah KK digital dalam bentuk PDF resmi boleh dicetak pada kertas sesuai ketentuan (misalnya HVS 80 g A4). Pastikan file berasal dari email/portal resmi Dukcapil, bukan edit manual.
Informasi di halaman ini dirangkum untuk membantu warga memahami alur umum. Selalu utamakan arahan Dukcapil Kemendagri dan Dukcapil setempat.