KTP Hilang: Langkah Mengurus & Cek Status Baru
Kehilangan KTP bisa terjadi pada siapa saja. Ikuti panduan ini untuk mengurus KTP hilang, mengetahui syarat, proses, tips, dan cara cek status KTP pengganti secara online. Jika Anda belum pernah membuat KTP, lihat cara membuat KTP baru. Untuk cek status KTP, gunakan fitur cek KTP online. Jika Anda butuh solusi administrasi tanpa KTP, lihat juga alternatif tanpa KTP. Pastikan foto dan ukuran KTP Anda sesuai dengan panduan foto KTP dan ukuran resmi KTP.
AAhmad Santoso
Mei 20244 menit baca41 👍7 💬
📝 Langkah Mengurus KTP Hilang
- Buat surat kehilangan dari kepolisian setempat
- Siapkan dokumen pendukung (KK, fotokopi KTP jika ada)
- Datang ke kantor Dukcapil atau kelurahan
- Isi formulir permohonan KTP pengganti
- Lakukan perekaman ulang foto jika diminta (lihat tips foto KTP)
- Tunggu proses pencetakan KTP baru
Belum pernah punya KTP? Lihat cara membuat KTP baru.
📄 Syarat & Dokumen yang Diperlukan
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotokopi
- Fotokopi KTP lama (jika ada)
- NIK (lihat penjelasan NIK)
- Pas foto terbaru sesuai standar foto KTP
- Pastikan ukuran file sesuai ukuran KTP
🔎 Cara Cek Status KTP Pengganti
- Kunjungi halaman cek KTP online untuk memantau status pencetakan
- Masukkan NIK dan data yang diminta
- Jika sudah jadi, ambil KTP di Dukcapil/kelurahan
Belum punya KTP sama sekali? Buat KTP baru di sini.
❓ Tanya Jawab KTP Hilang
Q: Apakah proses KTP hilang bisa online?
A: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online. Cek fitur cek KTP online untuk info lebih lanjut.
A: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online. Cek fitur cek KTP online untuk info lebih lanjut.
Q: Apakah perlu foto baru untuk KTP pengganti?
A: Ya, jika diminta perekaman ulang. Lihat tips foto KTP dan ukuran KTP.
A: Ya, jika diminta perekaman ulang. Lihat tips foto KTP dan ukuran KTP.
Q: Apakah bisa mengurus administrasi tanpa KTP?
A: Bisa, gunakan solusi tanpa KTP seperti KK atau surat keterangan dari kelurahan/RT/RW.
A: Bisa, gunakan solusi tanpa KTP seperti KK atau surat keterangan dari kelurahan/RT/RW.